Pasal 75
BAB 4 — PIALANG BERJANGKA DAN WAKIL PIALANG BERJANGKA, PENASIHAT
(1) Permohonan untuk memperoleh sertifikat pendaftaran
sebagai Pedagang Berjangka diajukan kepada Kepala Bappebti disertai dengan dokumen yang dipersyaratkan.
(2) Dalam hal permohonan diajukan oleh orang perseorangan
maka permohonan diajukan kepada Kepala Bappebti disertai dengan dokumen yang dipersyaratkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit sebagai berikut:
- tanda keanggotaan Bursa Berjangka;
- Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP); dan
- sertifikat keahlian.
(3) Dalam ...
(3) Dalam hal permohonan diajukan oleh badan usaha, maka
permohonan diajukan kepada Kepala Bappebti disertai dengan dokumen yang dipersyaratkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit sebagai berikut:
- tanda keanggotaan Bursa Berjangka;
- Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP); dan
- nama tenaga ahli yang dibuktikan telah memiliki sertifikat pelatihan di bidang Perdagangan Berjangka.
(3) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diajukan dengan menggunakan formulir yang bentuk dan isinya ditetapkan dengan Peraturan Kepala Bappebti.
