PP
PENYELENGGARAAN PERDAGANGAN BERJANGKA KOMODITI
Pasal 57
BAB 4 — PIALANG BERJANGKA DAN WAKIL PIALANG BERJANGKA, PENASIHAT
(1) Permohonan untuk memperoleh izin sebagai Wakil Pialang
Berjangka, diajukan kepada Kepala Bappebti disertai dokumen sebagai berikut:
- ijazah pendidikan formal;
- tanda lulus ujian profesi yang diselenggarakan oleh Kepala Bappebti; dan
- rekomendasi dari Pialang Berjangka yang bersangkutan.
(2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
diajukan dengan menggunakan formulir yang bentuk dan isinya ditetapkan oleh Kepala Bappebti.
