PP
PENYELENGGARAAN PERDAGANGAN BERJANGKA KOMODITI
Pasal 56
BAB 4 — PIALANG BERJANGKA DAN WAKIL PIALANG BERJANGKA, PENASIHAT
Izin sebagai Wakil Pialang Berjangka hanya diberikan kepada orang perseorangan yang memiliki keahlian di bidang keperantaraan perdagangan Kontrak Berjangka, Kontrak Derivatif Syariah, dan/atau Kontrak Derivatif lainnya.
