PP
PENYELENGGARAAN PERDAGANGAN BERJANGKA KOMODITI
Pasal 58
BAB 4 — PIALANG BERJANGKA DAN WAKIL PIALANG BERJANGKA, PENASIHAT
(1) Kepala Bappebti wajib memberikan atau menolak
permohonan yang diajukan setiap Pihak untuk memperoleh izin usaha sebagai Wakil Pialang Berjangka paling lambat 32 (tiga puluh dua) hari kerja terhitung sejak permohonan diterima secara lengkap.
(2) Izin Wakil Pialang Berjangka berlaku selama Wakil Pialang
Berjangka tersebut masih aktif melakukan kegiatannya.
Pasal ...
