PP
PENYELENGGARAAN PERDAGANGAN BERJANGKA KOMODITI
Pasal 43
BAB 3 — LEMBAGA KLIRING BERJANGKA
(1) Likuidator Lembaga Kliring Berjangka sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 41 ayat (1) dan Pasal 42 huruf b wajib membayarkan hak Pialang Berjangka Anggota Kliring Berjangka setelah dikurangi pembayaran kepada Nasabah yang mempunyai tagihan kepada Pialang Berjangka yang bersangkutan.
(2) Nasabah ...
(2) Nasabah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berhak
menuntut dana miliknya yang berada pada Pialang Berjangka yang ditempatkan pada Lembaga Kliring Berjangka melalui likuidator dengan mengajukan bukti- bukti yang sah.
