PP
PENYELENGGARAAN PERDAGANGAN BERJANGKA KOMODITI
Pasal 44
BAB 3 — LEMBAGA KLIRING BERJANGKA
Ketentuan lebih lanjut mengenai pembubaran Lembaga Kliring Berjangka diatur dengan Peraturan Kepala Bappebti.
Bagian Kesatu Pialang Berjangka dan Wakil Pialang Berjangka
Paragraf 1 Pialang Berjangka
