PP
PENYELENGGARAAN PERDAGANGAN BERJANGKA KOMODITI
Pasal 42
BAB 3 — LEMBAGA KLIRING BERJANGKA
Apabila ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 tidak terpenuhi, Kepala Bappebti dapat mengajukan permohonan kepada pengadilan melalui Kejaksaan untuk mengeluarkan penetapan yang berisi:
- pembubaran badan hukum Lembaga Kliring Berjangka;
- penunjukan tim likuidasi yang diusulkan oleh Kepala Bappebti; dan
- perintah pelaksanaan likuidasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
