PP
PENYELENGGARAAN PERDAGANGAN BERJANGKA KOMODITI
Pasal 41
BAB 3 — LEMBAGA KLIRING BERJANGKA
(1) Lembaga Kliring Berjangka yang dicabut izin usahanya
wajib segera menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham untuk memutuskan pembubaran badan hukum Lembaga Kliring Berjangka dan pembentukan tim likuidasi.
(2) Keputusan pembubaran badan hukum Lembaga Kliring
Berjangka dan pembentukan tim likuidasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilaksanakan dalam jangka waktu paling lambat 2 (dua) bulan terhitung sejak tanggal pencabutan izin usaha.
