PP
PENYELENGGARAAN PERDAGANGAN BERJANGKA KOMODITI
Pasal 40
BAB 3 — LEMBAGA KLIRING BERJANGKA
Ketentuan lebih lanjut mengenai penghentian kegiatan Lembaga Kliring Berjangka diatur dengan Peraturan Kepala Bappebti.
Bagian Keenam Pembubaran
