Pasal 39
BAB 3 — LEMBAGA KLIRING BERJANGKA
(1) Kegiatan Lembaga Kliring Berjangka dapat dihentikan
secara tetap.
(2) Penghentian kegiatan Lembaga Kliring Berjangka secara
tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan apabila:
- semua Bursa Berjangka yang menggunakan jasanya dicabut izin usahanya;
- Bursa Berjangka yang merupakan induk dari Lembaga Kliring Berjangka dicabut izin usahanya;
- semua Bursa Berjangka dan Lembaga Kliring Berjangka sepakat untuk mengakhiri perjanjian kerjasama; atau
- Lembaga Kliring Berjangka yang bersangkutan melakukan pelanggaran atau tidak mampu melaksanakan hak dan kewajiban peraturan perundang-undangan di bidang Perdagangan Berjangka yang mengganggu integritas Bursa Berjangka dan kepentingan Nasabah.
(3) Penghentian kegiatan Lembaga Kliring Berjangka secara
tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Kepala Bappebti dengan mencabut izin usaha Lembaga Kliring Berjangka yang bersangkutan.
(4) Kepala Bappebti melaporkan pencabutan izin usaha
Lembaga Kliring Berjangka sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada Menteri dan segera mengumumkan paling sedikit pada 2 (dua) media cetak yang berskala nasional.
(5) Dalam hal Lembaga Kliring Berjangka dihentikan
kegiatannya secara tetap, Lembaga Kliring Berjangka wajib menutup seluruh posisi terbuka Anggota Kliring Berjangka.
(6) Penutupan sebagaimana dimaksud pada ayat (4)
dilakukan dengan menggunakan harga penyelesaian pada sesi perdagangan terakhir dari seluruh posisi terbuka Kontrak Berjangka, Kontrak Derivatif Syariah, dan/atau Kontrak Derivatif lainnya.
Pasal ...
