PP
PENYELENGGARAAN PERDAGANGAN BERJANGKA KOMODITI
Pasal 38
BAB 3 — LEMBAGA KLIRING BERJANGKA
(1) Rencana kegiatan dan anggaran tahunan Lembaga Kliring
Berjangka wajib mendapat persetujuan dari Kepala Bappebti.
(2) Apabila dalam 10 (sepuluh) hari kerja sejak diterimanya
rencana kegiatan dan anggaran tahunan Lembaga Kliring Berjangka sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Kepala Bappebti tidak memberikan tanggapan, Bappebti dianggap menyetujui rencana kegiatan dan anggaran tahunan yang diajukan.
Bagian ...
Bagian Kelima Penghentian Kegiatan
