PP
PENYELENGGARAAN PERDAGANGAN BERJANGKA KOMODITI
Pasal 37
BAB 3 — LEMBAGA KLIRING BERJANGKA
Persetujuan atau penolakan atas permohonan perubahan peraturan dan tata tertib Lembaga Kliring Berjangka sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 wajib diberikan paling lama 28 (dua puluh delapan) hari kerja sejak permohonan diterima secara lengkap dan benar oleh Kepala Bappebti.
Bagian Keempat Rencana Kegiatan dan Anggaran Tahunan
