PP
PENYELENGGARAAN PERDAGANGAN BERJANGKA KOMODITI
Pasal 36
BAB 3 — LEMBAGA KLIRING BERJANGKA
(1) Peraturan dan tata tertib Lembaga Kliring Berjangka serta
perubahannya wajib mendapat persetujuan Kepala Bappebti.
(2) Dalam hal peraturan dan tata tertib ditolak, Kepala
Bappebti memberikan alasan atas penolakan tersebut.
