PP
PENYELENGGARAAN PERDAGANGAN BERJANGKA KOMODITI
Pasal 31
BAB 3 — LEMBAGA KLIRING BERJANGKA
Dalam memberikan izin usaha Lembaga Kliring Berjangka, Bappebti:
memeriksa kelengkapan dokumen yang dipersyaratkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1);
melakukan penilaian rencana kegiatan 3 (tiga) tahun;
melakukan penilaian dan persetujuan rancangan peraturan dan tata tertib;
melakukan ...
- melakukan uji kepatutan dan kelayakan (fit and proper test) terhadap calon komisaris dan direksi; dan
- memeriksa sarana dan prasarana fisik, sistem kliring, penjaminan dan penyelesaian yang aman dan efisien.
