PP
PENYELENGGARAAN PERDAGANGAN BERJANGKA KOMODITI
Pasal 30
BAB 3 — LEMBAGA KLIRING BERJANGKA
(1) Untuk memperoleh izin usaha sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 27, Lembaga Kliring Berjangka mengajukan permohonan kepada Kepala Bappebti disertai dengan dokumen berupa:
- salinan akta pendirian perseroan terbatas yang telah disahkan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum;
- daftar pemegang saham;
- Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) perseroan terbatas;
- rencana kegiatan 3 (tiga) tahun;
- neraca awal perseroan terbatas yang telah diaudit oleh Akuntan Publik;
- daftar nama calon komisaris dan direksi;
- rancangan peraturan dan tata tertib Lembaga Kliring Berjangka;
- perjanjian kerjasama antara Lembaga Kliring Berjangka dengan Bursa Berjangka; dan
- pernyataan tertulis kesiapan perangkat keras dan lunak Lembaga Kliring Berjangka.
(2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diajukan dengan menggunakan formulir yang bentuk dan isinya ditetapkan oleh Kepala Bappebti.
