PP
PENYELENGGARAAN PERDAGANGAN BERJANGKA KOMODITI
Pasal 29
BAB 3 — LEMBAGA KLIRING BERJANGKA
(1) Lembaga Kliring Berjangka dapat:
- terpisah dari Bursa Berjangka dan bersifat mandiri; atau
- merupakan bagian dari Bursa Berjangka.
(2) Dalam ...
(2) Dalam hal Lembaga Kliring Berjangka merupakan bagian
dari Bursa Berjangka sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, saham Lembaga Kliring Berjangka harus dimiliki oleh Bursa Berjangka lebih dari 50% (lima puluh perseratus).
