PP
PENYELENGGARAAN PERDAGANGAN BERJANGKA KOMODITI
Pasal 28
BAB 3 — LEMBAGA KLIRING BERJANGKA
(1) Modal disetor Lembaga Kliring Berjangka paling sedikit
berjumlah Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah).
(2) Jumlah modal disetor sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dapat diubah sesuai dengan perkembangan kegiatan usaha Lembaga Kliring Berjangka dan ditetapkan dalam Peraturan Kepala Bappebti.
