PP
PENYELENGGARAAN PERDAGANGAN BERJANGKA KOMODITI
Pasal 32
BAB 3 — LEMBAGA KLIRING BERJANGKA
(1) Kepala Bappebti wajib memberikan atau menolak
permohonan yang diajukan setiap Pihak untuk memperoleh izin usaha sebagai Lembaga Kliring Berjangka paling lambat 32 (tiga puluh dua) hari kerja terhitung sejak permohonan diterima secara lengkap.
(2) Izin usaha Lembaga Kliring Berjangka berlaku selama
Lembaga Kliring Berjangka tersebut masih aktif melakukan kegiatannya.
