PP
PENYELENGGARAAN PERDAGANGAN BERJANGKA KOMODITI
Pasal 24
BAB 2 — BURSA BERJANGKA
Apabila ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tidak terpenuhi, Kepala Bappebti dapat mengajukan permohonan kepada pengadilan melalui Kejaksaan untuk mengeluarkan penetapan yang berisi:
- pembubaran badan hukum Bursa Berjangka;
- penunjukan tim likuidasi yang diusulkan oleh Kepala Bappebti; dan
- perintah pelaksanaan likuidasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Pasal ...
