PP
PENYELENGGARAAN PERDAGANGAN BERJANGKA KOMODITI
Pasal 23
BAB 2 — BURSA BERJANGKA
(1) Bursa Berjangka yang dicabut izin usahanya wajib segera
menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham untuk memutuskan pembubaran badan hukum Bursa Berjangka dan pembentukan tim likuidasi.
(2) Keputusan pembubaran badan hukum Bursa Berjangka
dan pembentukan tim likuidasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilaksanakan dalam jangka waktu paling lambat 2 (dua) bulan terhitung sejak tanggal pencabutan izin usaha.
