PP
PENYELENGGARAAN PERDAGANGAN BERJANGKA KOMODITI
Pasal 22
BAB 2 — BURSA BERJANGKA
Ketentuan lebih lanjut mengenai penghentian kegiatan Bursa Berjangka diatur dengan Peraturan Kepala Bappebti.
Bagian Keenam Pembubaran
