PP
PENYELENGGARAAN PERDAGANGAN BERJANGKA KOMODITI
Pasal 21
BAB 2 — BURSA BERJANGKA
Ketentuan mengenai penghentian kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 sampai dengan Pasal 20 berlaku mutatis mutandis terhadap kegiatan transaksi Kontrak Derivatif Syariah dan/atau Kontrak Derivatif lainnya.
