PP
PENYELENGGARAAN PERDAGANGAN BERJANGKA KOMODITI
Pasal 20
BAB 2 — BURSA BERJANGKA
(1) Kegiatan Bursa Berjangka dapat dihentikan secara tetap.
(2) Penghentian kegiatan Bursa Berjangka secara tetap
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Kepala Bappebti dengan mencabut izin usaha Bursa Berjangka yang bersangkutan.
(3) Kepala Bappebti melaporkan pencabutan izin usaha Bursa
Berjangka kepada Menteri dan segera mengumumkan paling sedikit pada 2 (dua) media cetak yang berskala nasional.
Pasal ...
