PP
PENYELENGGARAAN PERDAGANGAN BERJANGKA KOMODITI
Pasal 19
BAB 2 — BURSA BERJANGKA
Akibat yang timbul dari penghentian kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 dan Pasal 18 menjadi beban dan tanggung jawab penyelenggara Bursa Berjangka.
