Pasal 18
BAB 2 — BURSA BERJANGKA
(1) Apabila Bursa Berjangka tidak berhasil mengambil
langkah-langkah penyelesaian atau perbaikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) guna melindungi kepentingan Nasabah dan Anggota Bursa Berjangka, Kepala Bappebti dapat menghentikan sebagian atau seluruh kegiatan transaksi Kontrak Berjangka di Bursa Berjangka.
(2) Dalam hal sebagian atau seluruh kegiatan transaksi
Kontrak Berjangka di Bursa Berjangka dihentikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Lembaga Kliring Berjangka wajib menyelesaikan keuangan anggota Kliring Berjangka atas posisi terbuka.
(3) Penyelesaian keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dilakukan dengan menggunakan harga penyelesaian
pada akhir hari perdagangan transaksi Kontrak Berjangka yang dihentikan kegiatan transaksinya di Bursa Berjangka.
