PP
PENYELENGGARAAN PERDAGANGAN BERJANGKA KOMODITI
Pasal 25
BAB 2 — BURSA BERJANGKA
(1) Likuidator Bursa Berjangka sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 23 ayat (1) dan Pasal 24 huruf b membayarkan hak
Pialang Berjangka setelah dikurangi pembayaran kepada Nasabah yang mempunyai tagihan kepada Pialang Berjangka yang bersangkutan.
(2) Nasabah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berhak
menuntut dana miliknya yang berada pada Pialang Berjangka melalui likuidator dengan mengajukan bukti- bukti yang sah.
