PP
PENYELENGGARAAN PERDAGANGAN BERJANGKA KOMODITI
Pasal 15
BAB 2 — BURSA BERJANGKA
(1) Apabila Bursa Berjangka tidak dapat menyelesaikan
permasalahan yang menyebabkan penghentian sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14, Kepala Bappebti mengeluarkan keputusan penghentian sementara lanjutan kegiatan transaksi Kontrak Berjangka.
(2) Keputusan Kepala Bappebti sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) diumumkan pada media cetak yang berskala nasional paling sedikit 2 (dua) media cetak.
