PP
PENYELENGGARAAN PERDAGANGAN BERJANGKA KOMODITI
Pasal 14
BAB 2 — BURSA BERJANGKA
(1) Penghentian sementara sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 13 dilakukan oleh Bursa Berjangka dalam jangka
waktu paling lama 1 (satu) hari sejak terjadinya keadaan yang mengancam.
(2) Penghentian sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilaporkan kepada Kepala Bappebti disertai dengan alasan penghentian dan langkah-langkah yang dilakukan serta kemungkinan dapat atau tidak dapat diselesaikannya permasalahan tersebut.
(3) Akibat penghentian sementara sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), Bursa Berjangka menetapkan harga penyelesaian bagi posisi terbuka Kontrak Berjangka di Bursa Berjangka.
