PP
PENYELENGGARAAN PERDAGANGAN BERJANGKA KOMODITI
Pasal 16
BAB 2 — BURSA BERJANGKA
Apabila permasalahan yang menyebabkan penghentian sementara telah dapat diselesaikan, pelaksanaan kegiatan transaksi Kontrak Berjangka di Bursa Berjangka harus dibuka kembali dan diumumkan paling sedikit di 2 (dua) media cetak yang berskala nasional.
