PP
PENYELENGGARAAN PERDAGANGAN BERJANGKA KOMODITI
Pasal 125
BAB 9 — PEMBUKUAN DAN PELAPORAN
(1) Lembaga Kliring Berjangka wajib membuat, memelihara,
dan menyimpan catatan transaksi Kontrak Berjangka, Kontrak Derivatif Syariah, dan/atau Kontrak Derivatif lainnya di Bursa Berjangka dan/atau di Sistem Perdagangan Alternatif.
(2) Catatan ...
(2) Catatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling
sedikit memuat informasi:
- tanggal transaksi;
- waktu transaksi;
- jumlah transaksi;
- harga atau premi,
- bulan penyerahan atau tanggal jatuh tempo; dan
- transaksi Opsi.
(3) Catatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib
dilaporkan kepada Kepala Bappebti sebelum jam perdagangan dimulai pada hari berikutnya.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai bentuk dan format
laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Kepala Bappebti.
