PP
PENYELENGGARAAN PERDAGANGAN BERJANGKA KOMODITI
Pasal 126
BAB 9 — PEMBUKUAN DAN PELAPORAN
Lembaga Kliring Berjangka wajib membuat, menyimpan, dan memelihara catatan mengenai:
- tanggal penerimaan dan pengembalian Margin yang berupa uang atau surat berharga;
- identitas lembaga tempat Margin disimpan secara terpisah; dan
- pencarian Margin yang berupa surat berharga sebagaimana dimaksud dalam huruf a disertai dengan
