PP
PENYELENGGARAAN PERDAGANGAN BERJANGKA KOMODITI
Pasal 124
BAB 9 — PEMBUKUAN DAN PELAPORAN
(1) Bursa Berjangka wajib mempublikasikan pada setiap hari
informasi mengenai:
- volume perdagangan, jumlah transaksi Kontrak Berjangka, Kontrak Derivatif Syariah, dan/atau Kontrak Derivatif lainnya yang diselesaikan secara tunai, jumlah Kontrak Berjangka yang terbuka, jumlah Kontrak Berjangka terbuka yang telah diputuskan ditutup dengan penyerahan barang, dan jumlah Opsi yang telah dilaksanakan; dan
- harga pada periode pembukuan dan penutupan, harga jual atau penawaran yang terendah, harga beli atau permintaan yang tertinggi, harga transaksi tertinggi dan terendah, serta harga penyelesaian.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai bentuk publikasi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Kepala Bappebti.
