PP
PENYELENGGARAAN PERDAGANGAN BERJANGKA KOMODITI
Pasal 123
BAB 9 — PEMBUKUAN DAN PELAPORAN
(1) Bursa Berjangka wajib membuat, menyimpan, dan
memelihara catatan transaksi Kontrak Berjangka, Kontrak Derivatif Syariah, dan/atau Kontrak Derivatif lainnya dan Opsi di Bursa Berjangka.
(2) Catatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling
sedikit memuat informasi:
- tanggal dan jam transaksi;
- jumlah transaksi;
- jenis Kontrak Berjangka, Kontrak Derivatif Syariah, dan/atau Kontrak Derivatif lainnya atau Opsi;
- harga atau premi;
- bulan ...
- bulan penyerahan waktu jatuh tempo;
- transaksi Opsi jual atau beli;
- harga patokan; dan
- nama pelaku transaksi.
(3) Catatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib
dilaporkan kepada Kepala Bappebti sebelum jam perdagangan dimulai pada hari berikutnya.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai bentuk laporan
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Kepala Bappebti.
