PP
PENYELENGGARAAN PERDAGANGAN BERJANGKA KOMODITI
Pasal 122
BAB 9 — PEMBUKUAN DAN PELAPORAN
(1) Bursa Berjangka, Lembaga Kliring Berjangka, Pialang
Berjangka, Penasihat Berjangka, dan Pengelola Sentra Dana Berjangka wajib membuat, menyimpan, dan memelihara catatan mengenai:
- organisasi, personil, dan dokumen tertulis menyangkut kebijaksanaan, prosedur, dan sistem kerja;
- keadaan keuangan, kekayaan, kewajiban keuangan, dan perhitungan rugi/laba;
- data keanggotaan, Nasabah, klien, atau peserta Sentra Dana Berjangka; dan
- pelaksanaan kegiatan usahanya setiap hari secara lengkap dan sistematis.
(2) Catatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa data
transaksi harian di Bursa Berjangka dan penyelesaian transaksi oleh Lembaga Kliring Berjangka serta neraca dan laporan rugi/laba tahunan wajib dipublikasikan dalam jangka waktu tertentu.
(3) Catatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib
dilaporkan kepada Kepala Bappebti.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai bentuk catatan,
publikasi, dan pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur dengan Peraturan Kepala Bappebti.
