PP
PENYELENGGARAAN PERDAGANGAN BERJANGKA KOMODITI
Pasal 121
BAB 9 — PEMBUKUAN DAN PELAPORAN
Pemegang izin usaha Bursa Berjangka, Lembaga Kliring Berjangka, Pialang Berjangka, Penasihat Berjangka, dan Pengelola Sentra Dana Berjangka, izin Wakil Pialang Berjangka, Wakil Penasihat Berjangka, dan Wakil Pengelola Sentra Dana Berjangka, sertifikat pendaftaran Pedagang Berjangka, dan persetujuan Pialang Berjangka untuk menyalurkan amanat Nasabah ke Bursa Berjangka luar negeri, Penyelenggara Sistem Perdagangan Alternatif, Peserta Sistem Perdagangan Alternatif serta persetujuan bank, wajib melaporkan tentang keadaan dan perkembangan usahanya setiap tahun takwim kepada Kepala Bappebti dengan menggunakan formulir yang bentuk dan isinya ditetapkan dengan Peraturan Kepala Bappebti. Pasal ...
