PP
PENYELENGGARAAN PERDAGANGAN BERJANGKA KOMODITI
Pasal 120
BAB 8 — PENYALURAN AMANAT NASABAH KE BURSA BERJANGKA LUAR NEGERI
Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian persetujuan bagi Pialang Berjangka yang dapat melakukan Penyaluran amanat Nasabah ke Bursa Berjangka luar negeri, persyaratan dan tata cara penyaluran amanat Nasabah dan dana jaminan, serta penetapan daftar Bursa Berjangka beserta Kontrak Berjangka dan/atau Kontrak Derivatif lainnya yang dapat disalurkan ke Bursa Berjangka luar negeri diatur dengan Peraturan Kepala Bappebti.
