PP
PENYELENGGARAAN PERDAGANGAN BERJANGKA KOMODITI
Pasal 117
BAB 8 — PENYALURAN AMANAT NASABAH KE BURSA BERJANGKA LUAR NEGERI
(1) Dana jaminan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 116
ayat (3) huruf a digunakan untuk membayar kewajiban Pialang Berjangka kepada Nasabah yang tidak bisa atau lalai diselesaikan.
(2) Dana jaminan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 116
ayat (3) huruf a dikembalikan kepada Pialang Berjangka, apabila yang bersangkutan menghentikan kegiatan penyaluran amanat Nasabah ke Bursa Berjangka luar negeri.
