PP
PENYELENGGARAAN PERDAGANGAN BERJANGKA KOMODITI
Pasal 116
BAB 8 — PENYALURAN AMANAT NASABAH KE BURSA BERJANGKA LUAR NEGERI
(1) Penyaluran amanat Nasabah ke Bursa Berjangka luar
negeri hanya dapat dilakukan oleh Pialang Berjangka.
(2) Pialang Berjangka yang dapat melakukan Penyaluran
amanat Nasabah ke Bursa Berjangka luar negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib mendapat persetujuan dari Kepala Bappebti.
(3) Untuk memperoleh persetujuan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), Pialang Berjangka harus:
- menyetorkan dana jaminan sebagaimana ditetapkan oleh Kepala Bappebti;
- mempunyai Wakil Pialang Berjangka yang menguasai atau mengerti peraturan dan tata tertib Bursa Berjangka serta Kontrak Berjangka dan/atau Kontrak Derivatif lainnya yang diperdagangkan di Bursa Berjangka tersebut yang dibuktikan dengan sertifikat atau surat keterangan.
- melampirkan izin usaha sebagai Pialang Berjangka dari Bappebti;
- melampirkan surat kesepakatan antara pemohon dengan Pialang Berjangka Anggota Kliring Berjangka luar negeri yang bersangkutan; dan
- melampirkan ...
- melampirkan daftar Kontrak Berjangka dan/atau Kontrak Derivatif lainnya yang akan diperdagangkan sesuai dengan daftar yang ditetapkan oleh Kepala Bappebti.
