PP
PENYELENGGARAAN PERDAGANGAN BERJANGKA KOMODITI
Pasal 115
BAB 7 — BANK PENYIMPANAN DANA
Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian persetujuan bagi bank yang dapat menjalankan kegiatan penyimpanan dana Nasabah, Dana Kompensasi, dana jaminan, dan/atau Sentra Dana Berjangka dan tata cara penyimpanan dana pada rekening terpisah diatur dengan Peraturan Kepala Bappebti.
