PP
PENYELENGGARAAN PERDAGANGAN BERJANGKA KOMODITI
Pasal 114
BAB 7 — BANK PENYIMPANAN DANA
(1) Kepala Bappebti wajib memberikan atau menolak
permohonan yang diajukan setiap Pihak untuk memperoleh persetujuan bagi bank yang dapat menjalankan kegiatan penyimpanan dana Nasabah, Dana Kompensasi, dana jaminan, dan/atau Sentra Dana Berjangka paling lambat 32 (tiga puluh dua) hari kerja terhitung sejak permohonan diterima secara lengkap.
(2) Persetujuan ...
(2) Persetujuan bank yang dapat menjalankan kegiatan
penyimpanan dana Nasabah, Dana Kompensasi, dana jaminan, dan/atau Sentra Dana Berjangka berlaku selama bank tersebut masih aktif melakukan kegiatan penyimpanan dana Nasabah, Dana Kompensasi, dana jaminan, dan/atau Sentra Dana Berjangka.
