PP
PENYELENGGARAAN PERDAGANGAN BERJANGKA KOMODITI
Pasal 113
BAB 7 — BANK PENYIMPANAN DANA
Untuk mendapatkan persetujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 112 ayat (2), bank tersebut wajib mengajukan permohonan kepada Kepala Bappebti disertai dokumen sebagai berikut:
- anggaran dasar;
- Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
- izin usaha sebagai bank umum yang berstatus sebagai bank devisa;
- laporan keuangan 3 (tiga) tahun terakhir setelah diaudit oleh Akuntan Publik;
- buku pedoman operasional tentang kegiatan penyimpanan dana dalam rekening terpisah yang akan dilakukan oleh bank tersebut; dan
- rekomendasi dari Bank Indonesia.
