PP
PENYELENGGARAAN PERDAGANGAN BERJANGKA KOMODITI
Pasal 112
BAB 7 — BANK PENYIMPANAN DANA
(1) Setiap dana Nasabah, Dana Kompensasi, dana jaminan,
dan dana Sentra Dana Berjangka wajib disimpan dalam rekening terpisah dari rekening lembaga yang menyimpan dana tersebut pada bank umum yang berstatus bank devisa.
(2) Bank sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat
menjalankan kegiatan penyimpanan dana Nasabah, Dana Kompensasi, dana jaminan, dan/atau dana Sentra Dana Berjangka setelah mendapat persetujuan dari Kepala Bappebti.
