Pasal 118
BAB 8 — PENYALURAN AMANAT NASABAH KE BURSA BERJANGKA LUAR NEGERI
(1) Kepala Bappebti menetapkan daftar:
- Bursa Berjangka luar negeri; dan
- Kontrak Berjangka dan/atau Kontrak Derivatif lainnya yang dapat disalurkan ke Bursa Berjangka luar negeri.
(2) Dalam menetapkan daftar sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), Bappebti melakukan penelitian terhadap Bursa Berjangka luar negeri serta Kontrak Berjangka dan/atau Kontrak Derivatif lainnya yang diperdagangkan di Bursa Berjangka luar negeri tersebut.
(3) Dalam menetapkan daftar sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), Bappebti mempertimbangkan:
peraturan dan tata tertib Bursa Berjangka luar negeri yang bersangkutan memberi perlindungan yang sama kepada Nasabah dalam negerinya dan Nasabah dari luar negeri;
persyaratan dan likuiditas Kontrak Berjangka dan/atau Kontrak Derivatif lainnya yang diperdagangkan di Bursa Berjangka luar negeri tersebut; dan
Kontrak ...
- Kontrak Berjangka dan/atau Kontrak Derivatif lainnya sebagaimana dimaksud dalam huruf b mempunyai manfaat bagi perekonomian Indonesia.
