PP
PENYELENGGARAAN PERDAGANGAN BERJANGKA KOMODITI
Pasal 109
BAB 6 — DANA KOMPENSASI
(1) Bursa Berjangka wajib mempertahankan jumlah minimum
Dana Kompensasi yang harus tersedia.
(2) Besarnya Dana Kompensasi yang harus tersedia untuk
membayar tuntutan ganti rugi ditetapkan oleh Bursa Berjangka atas persetujuan Kepala Bappebti.
