PP
PENYELENGGARAAN PERDAGANGAN BERJANGKA KOMODITI
Pasal 110
BAB 6 — DANA KOMPENSASI
(1) Bursa Berjangka wajib membentuk suatu unit khusus
untuk menghimpun dan menggunakan Dana Kompensasi.
(2) Unit khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
bertanggung jawab kepada Bursa Berjangka.
