PP
PENYELENGGARAAN PERDAGANGAN BERJANGKA KOMODITI
Pasal 108
BAB 6 — DANA KOMPENSASI
(1) Nasabah dapat melakukan tuntutan ganti rugi pada Bursa
Berjangka atas cidera janji Pialang Berjangka.
(2) Tuntutan ganti rugi pada Bursa Berjangka sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dapat dipenuhi jika memenuhi persyaratan sebagai berikut:
- Nasabah yang bersangkutan telah melakukan upaya penagihan secara maksimal kepada Pialang Berjangka yang melakukan cidera janji tersebut;
- memberikan bukti yang kuat bahwa kerugian yang dialaminya disebabkan oleh perbuatan cidera janji Pialang Berjangka yang menerima amanat dari Nasabah yang bersangkutan; dan
- jumlah uang yang dituntut adalah jumlah ganti rugi yang sebenarnya terjadi.
