PP
PENYELENGGARAAN PERDAGANGAN BERJANGKA KOMODITI
Pasal 107
BAB 6 — DANA KOMPENSASI
(1) Dana Kompensasi digunakan untuk pembayaran ganti
rugi kepada Nasabah akibat cidera janji Pialang Berjangka.
(2) Ganti ...
(2) Ganti rugi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dibayarkan sebesar nilai kerugian.
