PP
PENYELENGGARAAN PERDAGANGAN BERJANGKA KOMODITI
Pasal 106
BAB 6 — DANA KOMPENSASI
(1) Dana Kompensasi wajib disimpan dalam rekening yang
dibuat khusus untuk menyimpan Dana Kompensasi pada Bank yang disetujui oleh Kepala Bappebti.
(2) Pembukuan Dana Kompensasi terpisah dengan
pembukuan Bursa Berjangka.
(3) Laporan keuangan Dana Kompensasi wajib diperiksa dan
diaudit oleh Akuntan Publik.
(4) Bursa Berjangka wajib menyampaikan laporan keuangan
Dana Kompensasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) kepada Kepala Bappebti paling lambat 3 (tiga) bulan setelah berakhirnya tahun buku.
Bagian Ketiga Penggunaan Dana Kompensasi
