Pasal 105
BAB 6 — DANA KOMPENSASI
(1) Dana Kompensasi dihimpun oleh Bursa Berjangka.
(2) Dana Kompensasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
berasal dari:
- kontribusi secara tunai dari setiap anggota Bursa Berjangka yang berkedudukan sebagai Pialang Berjangka; dan
- sumber sah lain yang disetujui oleh Kepala Bappebti.
(3) Jumlah minimum Dana Kompensasi yang wajib dihimpun
dan besar kontribusi Pialang Berjangka sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a ditetapkan oleh Bursa Berjangka dengan persetujuan Kepala Bappebti.
(4) Sumber sah lain sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
huruf b dapat dihimpun dari:
sebagian biaya jasa pelayanan informasi yang berkaitan dengan perdagangan Kontrak Berjangka, Kontrak Derivatif Syariah, dan/atau Kontrak Derivatif lainnya;
sebagian ...
- sebagian biaya jasa yang berkaitan dengan kegiatan transaksi Kontrak Berjangka, Kontrak Derivatif Syariah, dan/atau Kontrak Derivatif lainnya; atau
- sebagian dari keuntungan Bursa Berjangka yang disisihkan untuk Dana Kompensasi dan/atau hasil yang diperoleh dari Dana Kompensasi tersebut.
(5) Besarnya biaya yang dikenakan terhadap kegiatan
sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a dan huruf b terlebih dahulu harus mendapat persetujuan dari Bappebti.
(6) Dana Kompensasi wajib disetor kepada Bursa Berjangka
pada saat pengajuan permohonan menjadi Anggota Bursa Berjangka yang berkedudukan sebagai Pialang Berjangka.
Bagian Kedua Penyimpanan Dana Kompensasi
