Pasal 47
(1) KPUD melakukan penelitian ulang terhadap
surat pencalonan beserta lampirannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46.
(2) Apabila berdasarkan hasil penelitian ulang
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), bakal pasangan calon dinilai tidak memenuhi syarat dan ditolak oleh KPUD, partai politik atau gabungan partai politik yang mengusulkan bakal pasangan calon yang bersangkutan tidak dapat lagi mengajukan bakal pasangan calon.
(3) KPUD memberitahukan hasil penelitian
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) secara tertulis kepada partai politik atau gabungan partai politik, bakal pasangan calon yang diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik, dan bakal pasangan calon perseorangan.
(4) Jangka waktu penelitian dan pemberitahuan
secara tertulis hasil penelitian ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3), paling lama 7 (tujuh) hari.
- Ketentuan Pasal 48 ayat (1) dan ayat (2) diubah, dan ditambah 1 (satu) ayat, yakni ayat (3) sehingga Pasal 48 berbunyi sebagai berikut:
